Selasa, 22 Desember 2009

Pro Kontra RPP Penyadapan

Akhir-akhir ini publik digegerkan dengan suara penyadapan yang dilakukan KPK, karena KPK menganggap ini merupakan jurus ampuh untuk mencari penyelesaian di balik masalah dari mulai kasus pembunuhan Nasrudin, KPK vs Polri hingga kasus bank Century, tetapi hal ini menimbulkan banyak orang yang terusik terhadap privasinya. Sehingga dipertanyakan lagi tentang Rencana Peraturan Pemerintah(RPP) tentang penyadapan. Jangan sampai KPK seenak hatinya menguping pembicaraan orang dengan dalil membantu proses penegakan hukum khususnya korupsi.

Salah satu hal itulah yang ditakuti oleh kita semua, KPK berwenang melakukan penyadapan tanpa diberikan perangkat undang-undang yang jelas. Sama saja menyusun permainan pihak-pihak tetentu. Tidak dakah jalan lain yang lebih sopan untuk menegakkan hukum di negeri ini.

Rencana pemerintah untuk mengatur batasan-batasan penyadapan patut diacungi jempol. Bukannya membela para koruptor tapi kasihan rakyat kecil, bisa dibayangkan berapa banyak orang yang menggunakan media komunikasi itu untuk berkomunikasi, tetapi jika penyadapan ini dilakukan sepenuhnya untuk menjerat pelanggar hukum bagimana nasib rakyat kecil. Karena mungkin rakyat besar bisa membeli hukum seperti yang diberitakan media belakangan. Bukankah mengakui perbuatan melanggar hukum lebih terhormat daripada menjadi korban penyadapan. Dalam agama juga jelas menguping pembicaraan orang merupakan tindakan yang keji.